Jumat, 02 November 2012

sejarah patung di bali



Sebagai agama tertua yang berkembang di Indonesia perkembangan agama Hindu mengalami pasang surut, terutama dari segi kuantitas. Masa kejayaan Kerajaan Majapahit sekaligus dipandang sebagai masa jaya agama Hindu di Indonesia dan Sandyakalaning Majapahit, runtuhnya Kerajaan Majapahit sekaligus pula merupakan runtuhnya perkembangan agama Hindu di Indonesia sampai titik terendah. Namun, demikian sisa-sisa kejayaan agama Hindu di Indonesia dipertahankan dengan taat hingga oleh sebagian masyarakat di Pulau Bali, Lombok, Jawa, Sumbawa, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Irian, dan daerah lainnya. Mula-mula, dipertahankan oleh masyarakat dengan sistem kerajaan dan keompok masyarakat hinduistis, kemudian juga masih dipertahankan oleh masyarakat pasca kemerdekaan Republik Indonesia.
Setelah pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk, dan meskipun heruisme masyarakat Bali yang beragama Hindu diakui partisipasinya dalam perang kemerdekaan, namun secara formal, agama Hindu yang dipeluk oleh mayoritas masyarakat Bali belum diakui oleh pemerintah.
1. Pada tanggal tanggal 26 Desember 1950, Menteri Agama (K.H. Masykur) bersama Sekjen mendatangi Kantor Daerah Bali yang diterima oleh I Gusti Bagus Sugriwa sebagai salah satu Anggota Dewan Pemerintahan Daerah Bali (D.P.D. Bali) bersoal jawab mengenai agama Hindu Bali. Setelah itu, Menteri Agama dapat menerima alasan mengapa Agama Hindu Bali harus diakui sebagai agama negara dan menjanjikan akan mengesahkannya setelah selesai keliling di Sunda Kecil.
2. Pada Tanggal 10 Oktober 1952, Menteri Agama, Sekjen Menteri Agama (R. Moh. Kafrawi) disertai Kepala Jawatan Pendidikan Agama Islam memberi ceramah di Balai Masyarakat Denpasar dan menyatakan bahwa “…. tidak dapat mengakui dengan resmi Agama Hindu Bali karena tidak ada peraturan untuk itu berbeda dengan Agama Islam dan Agama Kristen memang telah ada peraturannya ……”.
3. Pada Pertengahan Tahun 1953, Pemerintah Daerah Bali membentuk Jawatan Agama Otonoom Daerah Bali dengan tujuan untuk mengatur pelaksanaan agama umat Hindu Bali, karena belum diatur dari pusat. Pimpinan lembaga tersebut dipercayakan kepada Ida Padanda Oka Telaga dan I Putu Serangan. Di tiap-tiap Kapupaten dibentuk Kantor Agama Otonoom yang diketuai oleh seorang Padanda. Pada tahun ini pula D.P.D. Bali atas persetujuan D.P.R.D. Bali mencabut hukuman: Asu Pundung, Anglangkahi Karang Hulu, Manak Salah, Salah Pati Angulah Pati, karena tidak sesuai lagi dalam suasana demokrasi

sumber:http://blisekenbali.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar